Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 22 Agustus 2014 2010 BUPATI KAPUAS HULU, A.M. NASIR Diundangkan di Putussibau pada tanggal 1 Oktober 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, MUHAMMAD SUKRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2014 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (3)/(2014) 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2014 I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 21 Tahun 2011, bahwa Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan daerah untuk penyertaan modal (investasi) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu baik untuk kebutuhan penguatan kapasitas mesin maupun perluasan instalasi jaringan pipa. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran 2014. 9 II. PASAL DEMI PASAL