Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 22 Agustus 2014 BUPATI KAPUAS HULU, A.M. NASIR Diundangkan di Putussibau pada tanggal 1 Oktober 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, MUHAMMAD SUKRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2014 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (4)/(2014) 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2014 I. UMUM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan daerah untuk penyertaan modal (investasi) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan dan mendayagunakan potensi dan aset daerah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan usaha serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas. Penyertaan modal tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan manajemen perusahaan yang baik. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada periode Tahun 2014 akan melaksanakan penyertaan modal pada PT. Uncak Kapuas Mandiri dengan jumlah penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 9 II. PASAL DEMI PASAL