Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 17 April 2015 010 BUPATI KAPUAS HULU, A.M. NASIR Diundangkan di Putussibau pada tanggal 28 Mei 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, MUHAMMAD SUKRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2015 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (5)/(2015) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2015 I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan daerah untuk penyertaan modal (investasi) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Uncak Kapuas untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas yang akan dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2015. II. PASAL DEMI PASAL