Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 22 Agustus 2014Februari BUPATI KAPUAS HULU, A.M. NASIR Diundangkan di Putussibau pada tanggal 1 Oktober 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, MUHAMMAD SUKRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2014 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (5)/(2014) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2014 I. UMUM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan pemerintah daerah untuk menyertakan modal (investasi) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam rangka mengembangkan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, selain perlunya peran Lembaga Pembiayaan, juga diperlukan peran Lembaga Penjaminan Kredit, mengingat cukup banyak usaha yang secara ekonomis layak untuk mendapatkan pinjaman modal dari lembaga pembiayaan namun tidak memilki kemampuan yang cukup untuk menyediakan jaminan kredit. Melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat yang bertujuan untuk memberikan layanan penjaminan kredit bagi Usaha Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang membutuhkan modal usaha dari Lembaga Pembiayaan Bank atau Non Bank namun tidak memilki kemampuan yang cukup untuk menyediakan jaminan kredit yang dipersyaratkan. PT. Jamkrida Kalbar merupakan lembaga keuangan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dengan struktur permodalannya terbagi atas kepemilikan saham masing-masing sesuai proporsi modal yang disetor. Tujuan pembentukan PT. Jamkrida Kalbar adalah untuk meningkatkan kemampuan pendanaan usaha Koperasi dan UMKM melalui pemberian jasa penjaminan kredit serta mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. 8 Untuk mendukung Pembentukan Badan Usaha Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu ikut berperan serta memberikan dukungan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat sesuai dengan pertimbangan kebutuhan investasi dan kemampuan keuangan daerah, serta dalam rangka kepentingan investasi jangka panjang dimaksud, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu akan mendukung penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kalbar baik dalam tahapan pendirian maupun dalam peningkatan kemampuan permodalan usaha sepanjang memberikan manfaat positif terhadap perkembangan dunia usaha dan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam menjalankan usahanya PT. Jamkrida Kalbar akan bekerjasama dengan PT. Bank Kalbar dengan memposisikan dirinya sebagai lembaga penjaminan kredit bagi usaha koperasi dan UMKM yang memerlukan bantuan penjaminan kredit atas kebutuhan modal dari lembaga pembiayaan Bank dan Non Bank, maka atas dasar pertimbangan kebutuhan investasi dan kemampuan keuangan daerah dengan dilandasi keinginan yang kuat untuk mendorong perkembangan perekonomian daerah melalui peningkatan kemampuan permodalan usaha Koperasi dan UMKM serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Tahun 2014 untuk tahap pertama akan melaksanakan penyertaan modal guna mendukung terbentuknya Badan Usaha PT. Jamkrida Kalbar dengan jumlah penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL