Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 17 April 2015 BUPATI KAPUAS HULU, A.M. NASIR Diundangkan di Putussibau pada tanggal 28 Mei 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, MUHAMMAD SUKRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2015 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (6)/(2015) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2015 I. UMUM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan daerah untuk penyertaan modal (investasi) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan dan mendayagunakan potensi dan aset daerah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan usaha serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Tahun 2015 akan melaksanakan penyertaan modal pada PT. Uncak Kapuas Mandiri dengan jumlah penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL