1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
3.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
5.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
6.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu. 4
7.Pendidikan adalah u s a h a sadar dan terencana u n t u k mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya u n t u k memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
8.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada j a l u r , jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
9.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada emak sejak lahir sampai dengan u s i a 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan u n t u k membantu pertumbuhan dan perkembangan j a s m a n i dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
10.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat T K adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak u s i a dini pada j a l u r pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. 1 1 . Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak u s i a dini pada j a l u r pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
12.Pendidikan formal adalah j a l u r pendidikan yang terstruktur dan berjenjang, yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
13.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada j a l u r pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
14.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan u m u m pada jenjang pendidikan dasar.
15.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan u m u m dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
16.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan u m u m pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
17.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan u m u m dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
18.Dihapus.
19.Dihapus.
20.Dihapus. 2 1 . Dihapus.
22.Dihapus.
23.Pendidikan Nonformal adalah pendidikan di luar j a l u r pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, fleksibel, berlangsung sepanjang hayat dan tingkat kompetensi peserta didiknya dapat disetarakan dengan kompetensi pada pendidikan formal, antara lain Paket A, Paket B , Paket C, Lembaga K u r s u s , Lembaga Pelatihan, Kelompok Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, termasuk Diniyah dan Pondok Pesantren.
24.Kelompok Belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan m u t u dan taraf kehidupannya.
25.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat P K B M adalah bentuk pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
26.Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal yang selanjutnya disingkat P B K L adalah pendidikan yang mencakup ciri k h a s kedaerahan yang meliputi aspek budaya, kreasi seni, eksploitasi hasil bumi, pelayanan j a s a , sumber daya alam dan sebagainya, yang bertujuan meningkatkan nilai dari suatu ciri khas kedaerahan dan potensi daerah sehingga menjadi produk dan j a s a , atau karya lain yang bernilai tinggi, u n i k dan memiliki keunggulan komparatif.
27.Pendidikan Informal adalah pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan u n t u k menanamkan nilai-nilai agama, moral, etika, kepribadian, estetika, dan keterampilan fungsional dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri.
28.Dihapus.
29.Dihapus.
30.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran 6 yang tersedia pada j a l u r , jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 3 1 . Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada j a l u r formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang, dan jenis pendidikan.
32.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat u n t u k menunjang penyelenggaraan pendidikan seperti pengelola satuan pendidikan, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, teknisi, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga kebersihan, satuan pengamanan (Satpam), serta tenaga lainnya yang bekerja pada satuan pendidikan.
33.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
34.Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
35.Organisasi Profesi G u r u adalah perkumpulan yang berbadan h u k u m yang didirikan dan diurus oleh guru u n t u k mengembangkan profesionalisme guru.
36.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, bertujuan u n t u k mengembangkan potensi dasar peserta didik sebagai manusia beriman dan bertakwa kepada T u h a n Yang Maha E s a , berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
37.Peran serta masyarakat adalah perwujudan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian m u t u pendidikan.
38.Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPMP adalah tolok u k u r kinerja pelayanan pendidikan kabupaten yang mencakup masukan, proses, hasil, keluaran dan manfaat pendidikan.
39.Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah h u k u m Negara Kesatuan Republik Indonesia.
40.Pelayanan Pendidikan adalah segala kegiatan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan masyarakat atas suatu barang, j a s a , dan atau pelayanan administrasi yang disediakan dan terkait dengan kepentingan masyarakat. 4 1 . Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan m u t u pendidikan terhadap 7 berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.
42.Evaluasi Diri Sekolah yang selanjutnya disingkat E D S adalah proses evaluasi diri sekolah yang bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan u n t u k melihat kinerja sekolah berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya dipakai sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kabupaten.
43.Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat MSPD adalah upaya peningkatan m u t u pendidikan melalui pemantauan oleh pengawas atas kinerja sekolah dilihat dari pencapaian SPM dan SNP yang hasilnya a k a n menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama dalam perencanaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten.
44.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
45.Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan m u t u , pemerataan, efisiensi pengelolaan pendidikan.
46.Forum Komunikasi Komite Sekolah yang selanjutnya disingkat F K K S adalah wadah u n t u k mengkoordinir implemantasi peran dan fungsi komite sekolah yang dibentuk di setiap kecamatan, beranggotakan semua komite sekolah yang ada di kecamatan.
47.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
48.Badan Pengelola adalah lembaga atau perorangan yang berbadan h u k u m dan mempunyai anggaran dasar dan anggaran r u m a h tangga dalam penyelenggaraan pendidikan.
49.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan.
50.Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPN adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah h u k u m Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5 1 . Rencana Kerja Sekolah yang selanjutnya disingkat R K S adalah sebuah proses atas semua h a l dengan baik dan teliti untuk mencapai tujuan pendidikan. Ketentuan Pasal 5 h u r u f c dan h u r u f d dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut. 8