A y a t ( l ) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan prinsip ekonomi perusahaan (profit-oriented) dan pelayanan masyarakat (social- oriented) artinya perusahaan daerah dituntut untuk mampu mengelola u s a h a dengan baik sehingga mampu menghasilkan laba bersih yang dapat digunakan untuk mengembangkan perusahaan serta memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan di sisi lain perusahaan juga dituntut h a r u s mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 3 Ayat (1) Huruf a B a h w a sampai dengan tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp42.182.000.000,00 (empat puluh dua miliar seratus delapan puluh dua j u t a rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 1) Sampai dengan T a h u n Anggaran 2003 =Rp4.682.000.000,00 (empat miliar enam ratus delapan puluh dua j u t a rupia). 2) Tahun Anggaran 2004 = Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus j u t a rupiah). 10 3) Tahun Anggaran 2005 (dua miliar rupiah). 4) Tahun Anggaran 2006 (dua miliar rupiah). 5) T a h u n Anggaran 2007 (dua miliar rupiah). 6) Tahun Anggaran 2008 (dua miliar rupiah). 7) Tahun Anggaran 2009 (dua miliar rupiah). 8) T a h u n Anggaran 2010 (dua miliar rupiah). 9) T a h u n Anggaran 2011 (dua miliar rupiah). 10) T a h u n Anggaran 2012 (dua miliar rupiah). 11) Tahun Anggaran 2013 (dua miliar rupiah). 12) T a h u n Anggaran 2014 (dua miliar rupiah). 13) T a h u n Anggaran 2015 (lima miliar rupiah). 14) T a h u n Anggaran 2016 (lima miliar rupiah). 15) T a h u n Anggaran 2017 (lima miliar rupiah). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Rp2.000.000.000,00 Rp2.000.000.000,00 Rp2.000.000.000,00 Rp2.000.000.000,00 Rp2.000.000.000,00 Rp2.000.000.000,00 Rp2.000.000.000,00 Rp2.000.000.000,00 Rp2.000.000.000,00 Rp2.000.000.000,00 Rp5.000.000.000,00 Rp5.000.000.000,00 Rp5.000.000.000,00 11