8.Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
9.Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Achmad Diponegoro Putussibau selanjutnya disebut R S U D dr. Achmad Diponegoro adalah rumah sakit umum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
10.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.J a s a adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.J a s a Umum adalah j a s a yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.Retribusi J a s a Umum adalah Retribusi atas j a s a yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
14.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Pratama dan Puskesmas beserta jaringannya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
15.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
16.J a s a Pelayanan adalah imbalan yang diterima atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, f- 1 pengawasan medis/visite, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan lainnya yang diberikan oleh tenaga medis, tenaga paramedis keperawatan, tenaga paramedis non keperawatan, tenaga non medis dan semua komponen yang terlibat dalam mendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Pratama dan Puskesmas beserta jaringannya. J a s a Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Pratama serta Puskesmas dan/atau jaringannya atas pemakaian sarana dan fasilitas Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Pratama dan Puskesmas beserta jaringannya dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
18.B a h a n Alat Kesehatan Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BAKHP adalah bahan kimia, reagensia, bahan laboratorium, bahan radiologi, dan bahan habis pakai lainnya yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, tindakan rehabilitasi dan pelayanan kesehatan lainnya. Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap. Rawat J a l a n adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap. 2 1 . Ambulan adalah pelayanan mobilisasi terhadap kegawat daruratan termasuk evaluasi medik dan/atau pelayanan rujukan pasien dari tempat tinggal pasien ke rumah sakit dan/atau pelayanan rujukan pasien dari rumah sakit ke rumah sakit yang lebih mampu.
22.Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah, menanggulangi resiko kematian/cacat. '4
23.Medico legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
24.Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat ICU adalah pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan perawatan k h u s u s pada penderita yang memerlukan perawatan yang lebih intensif yang mengalami gangguan kesadaran, gangguan pernapasan dan mengalami serangan penyakit akut.
25.Farmasi adalah pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
26.Tarif adalah nilai suatu j a s a pelayanan rumah sakit dengan sejumlah uang dimana berdasarkan nilai tersebut rumah sakit bersedia memberikan j a s a kepada pasien.
27.Visum et repertum adalah suatu surat keterangan memuat kesimpulan suatu pemeriksaan yang telah dilakukannya, misalnya u r u s mayat seseorang untuk menentukan sebab kematian dan sebagainya, kekerasan mana yang diperlukan oleh hakim dalam suatu perkara.
28.Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah rumah sakit umum yang hanya menyediakan pelayanan perawatan kelas 3 (tiga) untuk peningkatan akses bagi masyarakat dalam rangka menjamin upaya pelayanan kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, serta pelayanan penunjang lainnya.
29.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu yang mempunyai fasilitas pelayanan kunjungan rawat jalan atau rawat inap.
30.Puskesmas beserta jaringannya adalah fasilitas kesehatan yang terdiri dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa dan Pondok Bersalin Desa. 8 4 p 32. 33. 34. 35. 35a. 35b. 35c. Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan rawat inap. Puskesmas Pembantu adalah unit dari Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dalam wilayah satu desa. Puskesmas Keliling adalah Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya di lokasi yang j a u h dari puskesmas/puskesmas pembantu. Pondok Bersalin Desa yang selanjutnya disingkat Polindes adalah sarana yang melaksanakan upaya kesehatan ibu dan anak yang merupakan bagian integral dari puskesmas. Kejadian Luar biasa yang selanjutnya disingkat K L B adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam k u r u n waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat mengarah pada terjadinya wabah. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat seperti pusat kesehatan masyarakat, klinik dan rumah sakit. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban j i w a manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Peserta J a m i n a n Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut J K N adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, 9 yang telah membayar Iuran, peserta tersebut meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) J K N dan bukan PBI J K N . 35d. Orang yang mengikuti Program pemerintah adalah orang yang mendpatkan pelayanan kesehatan secara gratis seperti penderita T B Paru, Imunisasi, HIV AIDS dan program pemerintah lainnya. 35f. Penduduk transmigrasi yang belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu adalah warga transmigrasi yang j a t a h hidupnya masih dibiayai oleh pemerintah pusat selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya menjadi warga transmigrasi.
36.Orang tidak mampu/miskin adalah masyarakat yang tidak dapat membayar tarif pelayanan kesehatan, namun dapat digratiskan apabila menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (KTM) dari pihak berwenang.
37.Badan Penyelengara J a m i n a n Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut B P J S kesehatan merupakan lembaga atau badan pengelola yang menjalankan jaminan sosial di bidang kesehatan.
38.J a m i n a n Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat J K N merupakan program jaminan kesehatan yang diberikan oleh B P J S Kesehatan.
39.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan u s a h a maupun yang tidak melakukan u s a h a yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk u s a h a tetap. 10 Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat S S R D , adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat S K R D , adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat S K R D L B , adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan j u m l a h kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 11
47.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
48.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
49.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang k h u s u s oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
50.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: