menetapkan Peraturan Daerah tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama Politeknik Negeri Pontianak di Kabupaten Kapuas Hulu; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 T a h u n 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (LembaranNegara Republik Indonesia T a h u n 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Nomor 20 T a h u n 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4.Undang-Undang Nomor 12 T a h u n 2012 tentang Sistem Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5336);
5.Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 48 T a h u n 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2008 Nomor 9 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 4 T a h u n 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
8.Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 T a h u n 2017 tentang Pembukaan, Perubahan dan Penutupan Program Studi Di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U dan BUPATI KAPUAS HULU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN D A E R A H TENTANG DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS H U L U TERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PROGRAM S T U D I D I LUAR KAMPUS UTAMA POLITEKNIK N E G E R I PONTIANAK D I KABUPATEN KAPUAS HULU.