1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan u r u s a n pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
3.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
4.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan bidang Penataan Ruang;
5.Dihapus;
6.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, bidang Pertanahan dan bidang Lingkungan Hidup;
7.Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga dan bidang Pariwisata;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 5
10.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11.Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, bidang Perindustrian, dan bidang Transmigrasi;
12.Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan u r u s a n pemerintahan bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah dan bidang Perdagangan;
13.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika dan bidang Statistik;
14.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
15.Dinas Pertanian dan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan bidang Pangan;
16.Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perikanan;
17.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan; dan
18.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Badan Daerah terdiri dari :
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan dan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan;
2.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan ; 6
3.Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan;
4.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penanggulangan bencana dan kebakaran;
5.Badan Pengelola Perbatasan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi pengelolaan kawasan perbatasan;
6.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; dan
7.Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Bidang Keuangan, S u b Pengelolaan Pendapatan Daerah.
2.Ketentuan Pasal 13 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: