Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 T a h u n 2007 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu T a h u n 2007 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 4 P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN D E S A D I KABUPATEN KAPUAS H U L U I . UMUM Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa serta PefatUfaii Pemerintah Noffiof 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 T a h u n 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa m a k a setiap produk h u k u m daerah yang mengatur tentang desa h a m s berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 T a h u n 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa. Berdasarkan pertimbangan di atas m a k a Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas H u l u Nomor 5 T a h u n 2007 tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa di Kabupaten Kapuas H u l u perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL D E M I PASAL