Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 29 November 2016 BUPATI KAPUAS H U L U , Diundangkan di Putussibau pada tanggal 29 November 2016 LEMBARAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U TAHUN 2016 NOMOR 12 NOREG PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U , PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (12)/(2016) P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG ALOKASI DANA D E S A I . UMUM Alokasi D a n a Desa merupakan dan a perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi D a n a Alokasi K h u s u s . Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 T a h u n 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa, terdapat perubahan yang cukup signifikan dalam pengaturan mengenai pengelolaan keuangan desa dan alokasi dana desa. Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa menentukan bahwa tata cara pembagian dan penetapan besaran D a n a Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dengan adanya perubahan dalam h a l materi pengaturan dan bentuk produk h u k u m daerah u n t u k pengaturan alokasi dana desa, m a k a Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 T a h u n 2007 tentang Alokasi D a n a Desa, sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut. Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 T a h u n 2007 tentang Alokasi D a n a Desa. II. PASAL D E M I PASAL