1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n s u r penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kapuas Hulu.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang menyelenggarakan urusan Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
5.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
6.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhan bimbingan mental dan agama serta pelayanan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, fisik maupun sosial secara wajar.
9.Anak Balita adalah anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun, berada dalam tahap perkembangan manusia.
10.Anak Usia sekolah adalah anak yang berusia 6 sampai dengan 18 tahun.
11.Anak yang menjadi korban tindak kekerasan adalah anak yang mengalami perlakuan salah seperti dianiaya, dihina yang membahayakan secara fisik, mental dan sosial.
12.Perdagangan anak adalah tindak pidana atau perbuatan yang memenuhi salah satu atau lebih unsur-unsur perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan anak dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemnafaatan sosial, pemanfaatan posisi kerentanan atau penjeratan hutang untuk tujuan dan atau berakibat mengeksploitasi anak.
13.Anak Dalam Situasi Darurat adalah anak yang berada dalam situasi dan kondisi yang menbahayakan dirinya seperti anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi, anak korban bencana alam dan anak dalam konflik bersenjata.
14.Anak yang berhadapan dengan h u k u m adalah anak yang berkonflik dengan h u k u m atau anak yang menjadi korban tindak pidana.
15.Anak Kelompok Minoritas dan terisolasi adalah anak yang hidup dalam situasi keterpencilan dimana mereka tidak dapat mengakses kebutuhan dasar.
16.Anak yang tereksploitasi ekonomi adalah anak yang dipaksa dan ditipu untuk dipekerjakan oleh orang t u a atau orang lain dengan tidak dibayar ataupun dibayar.
17.Anak Yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAFZA) adalah anak yang menderita ketergantungan terhadap NAPZA, baik atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaaan orang lain.
18.Anak Yang Menyandang Cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
19.Anak Korban Perlakuan Salah adalah anak yang mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan hak-hak anak.
20.Anak Korban Tindak Kekerasan adalah anak yang mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik, mental dan sosial. 2 1 . Anak Berhadapan Dengan H u k u m adalah anak yang telah mencapai u s i a 12 tahun tapi belum mencapai 18 tahun dan belum menikah yang diduga, disangka, didakwa atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana atau dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
22.Pengangkatan anak adalah mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang t u a yang sah/walinya/orang lean yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan pembesaran anak tersebut kedalam lingkungan kekuasaan keluarga orang tua angkat berdasarkan Keputusan/Penetapan Pengadilan.
23.Pengasuhan Anak adalah kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan dan pendidikan secara berkesinambungan, pemberina bantuan biaya dan atau fasilitas lain u n t u k menjamin tumbuh kembang anak secara optimal baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.
24.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
25.Panti Sosial Asuhan Anak yang selanjutnya disingkat PSAA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak baik milik pemerintah maupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan pengembangan anak.
26.Rumah Perlindungan Anak yang selanjutnya disingkat RPA adalah wadah pembinaan dan pelayanan anak yang mengalami masalah dengan kegiatan pendampingan, bimibingan sosial, perawatan, pemeliharaan dan pengasuhan, pendidikan dan kesehatan yang bersifat temporer/sementara sebelum diintegrasikan pada keluarganya.
27.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak usia 0-5 tahun yang orang tuanya tidak mempunyai kemauan dan kemampuan serta kesempatan dalam hal pengasuhan anak, yang dimungkinkan untuk menyelenggarakan pelayanan kelompok bermain.
28.Kelompok bermain /Play Group adalah wadah u s a h a kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain dan menyelenggarakan pendidikan pra sekolah bagi anak usia 3 tahun sampai dengan memasuki pendidikan dasar.
29.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/ atau ibu tiri, atau ayah dan/ atau ibu angkat.
30.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang t u a terhadap anak. 3 1 . Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga.
32.Perlindungan K h u s u s adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan j i w a dalam tumbuh kembangnya. B A B I I HAK DAN K E W A J I B A N ANAK