1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n s u r penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kapuas Hulu.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
4.Organisasi Perangkat Dearah yang selanjutnya di singkat OPD adalah u n s u r pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
5.Pengakuan adalah pernyataan tertulis maupun tidak tertulis atas keberadaan masyarakat h u k u m adat beserta hak-hak tradisionalnya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan pihak lain.
6.Perlindungan adalah proses, cara dan tindakan untuk melindungi hak-hak masyarakat h u k u m adat yang diberikan oleh negara/pemerintah secara proporsional dan berkeadilan sesuai dengan harkat martabat kemanusiannya dari tindakan diskriminasi.
7.Adat-Istiadat adalah sistem nilai, norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh, berkembang, dihayati, dipelihara dan dipatuhi oleh masyarakat h u k u m adat sebagai pedoman/aturan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
8.Masyarakat H u k u m Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai h u k u m adatnya, memiliki ikatan pada asal u s u l leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, • politik, sosial, budaya, h u k u m dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
9.H u k u m adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat h u k u m atau sanksi.
10.Hak masyarakat h u k u m adat adalah seperangkat hak yang melekat secara turun-temurun, menyeluruh dan bersifat material maupun imaterial sesuai dengan adat istiadat dan h u k u m adatnya.
11.Tanah adat adalah tanah beserta isinya yang berada di wilayah adat yang dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan secara turun-temurun, berdasarkan h u k u m adat, baik yang ada hutan maupun tidak ada hutan dengan luas dan batas-batas yang jelas, baik milik perorangan, warisan (kolektif), maupun komunal (bersama).
12.Wilayah adat adalah tempat kehidupan Masyarakat Adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, ditempati, dikuasai, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan berdasarkan h u k u m adat untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
13.Lembaga adat dan atau dengan sebutan kelembagaan adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang secara turun-temurun di masyarakat h u k u m adat, bersifat mandiri, berfungsi untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan h u k u m adat yang berlaku.
14.Peradilan adat adalah mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan h u k u m adat atas pelanggaran terhadap hak-hak adat dan h u k u m adat. B A B I I K E B E R A D A A N MASYARAKAT HUKUM ADAT