Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 29 November 2016 BUPATI KAPUAS HULU, Diundangkan di Putussibau pada tanggal 29 November 2016 S E K R E T A R I S DAERAH KABUPATEN^KAPUAS HULU, HAMMAD S U K R I LEMBARAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U TAHUN 2016 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS H U L U , PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (14)/(2016) P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENGATURAN KEWENANGAN D E S A DI KABUPATEN KAPUAS H U L U I . UMUM Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 T a h u n 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 T a h u n 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usui dan Kewenangan Lokal Berskala Desa membawa perubahan cukup signifikan terhadap kewenangan yang dimiliki desa. Salah satu asas yang menjadi landasan pemikiran dalam Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa adalah subsidiaritas. Asas subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 T a h u n 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 T a h u n 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usui dan Kewenangan Lokal Berskala Desa m a k a setiap produk h u k u m daerah yang mengatur kewenangan desa h a r u s berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersebut. Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usui dan 5 Kewenangan Lokal Berskala Desa menyebutkan bahwa pengaturan tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal u s u l dan kewenangan lokal berskala desa diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan di atas maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 T a h u n 2007 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL D E M I PASAL