Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 29 November 2016 BUPATI KAPUAS H U L U , LEMBARAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U TAHUN 2016 NOMOR 15 NOREG PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U , PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (15)/(2016) 4 P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN KAWASAN PEDESAAN I . UMUM Penataan Kawasan Pedesaan merupakan upaya menciptakan keselarasan pembangunan di desa dalam rangka mensejahterakan masyarakat di desa. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan s u s u n a n fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan j a s a pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa membawa perubahan yang cukup signifikan terhadap pengaturan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dalam 1 (satu) Kabupaten yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa, dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 T a h u n 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas H u l u Nomor 14 T a h u n 2007 tentang Penataan Kawasan Pedesaan, dibentuk dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 T a h u n 2005 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 T a h u n 2005 tentang Desa tersebut telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 T a h u n 2015. 5 . Dengan adanya regulasi baru tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas H u l u Nomor 14 T a h u n 2007 tentang Penataan Kawasan Pedesaan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan terbaru, yaitu Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa, dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 T a h u n 2015, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas H u l u Nomor 14 T a h u n 2007 tentang Penataan Kawasan Pedesaan perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL D E M I PASAL