1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n s u r penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan u r u s a n pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kapuas Hulu.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kapuas Hulu.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah u n s u r pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
6.Pejabat adalah pejabat pada lingkungan pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu yang diberi kewenangan oleh Bupati untuk melaksanakan dan mengurusi bidang-bidang tertentu dari pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet pada habitat buatan di daerah.
7.Pengelolaan Burung Walet adalah rangkaian pembinaan habitat buatan dan pengendalian populasi burung walet di habitat.
8.Habitat Buatan B u r u n g Walet adalah lingkungan tempat Burung Walet hidup dan berkembang yang diusahakan dan dibudiday akan.
9.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air.
10.Gedung adalah yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
11.Izin pengelolaan dan pengusahaan sarang B u r u n g Walet pada habitat buatan di daerah adalah izin yang diberikan oleh Bupati kepada orang atau badan untuk mengelola dan mengusahakan sarang B u r u n g Walet.
12.B u r u n g Walet adalah seluruh jenis burung layang- layang yang termasuk dalam marga Collocalia yang tidak dilindungi undang- undang.
13.Dampak Lingkungan pemanfaatan dan budidaya sarang B u r u n g Walet adalah penyebaran penyakit dari burung ke manusia, dari burung ke burung/unggas yang lainnya, pencemaran limbah padat, bau, dan gangguan suara atau bunyi.
14.Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan u s a h a dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup serta upaya pemantauan lingkungan hidup dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin u s a h a dan/atau kegiatan.
15.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab u s a h a dan/atau kegiatan u n t u k melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari u s a h a dan/atau kegiatannya di luar u s a h a dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya 4 pengelolaan lingkungan hidup serta upaya pemantauan lingkungan hidup.
16.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnta disebut UKL-UPL, adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab u s a h a dan/ atau kegiatan yang tidak diwajib menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
17.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNS Daerah, adalah Pegawai Negeri pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang k h u s u s oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
18.Koperasi adalah badan u s a h a yang beranggotakan orang-seorang atau badan h u k u m Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. B A B I I