Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 29 November 2016 BUPATI KAPUAS H U L U , Diundangkan di Putussibau pada tanggal 29 November 2016 LEMBARAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U TAHUN 2016 NOMOR 17 NOREG PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U , PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (17)/(2016) P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG S U M B E R PENDAPATAN D E S A I . UMUM Desa mempunyai sumber pendapatan Desa yang terdiri atas pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 T a h u n 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 T a h u n 2014 tentang D a n a Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 T a h u n 2014 tentang D a n a Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara membawa perubahan cukup signifikan terhadap pengaturan keuangan desa, termasuk pula mengenai sumber pendapatan desa. Selain itu, dengan terbitnya peraturan perundang- undangan tersebut di atas, m a k a setiap Peraturan Daerah yang mengatur tentang sumber pendapatan desa, h a r u s mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 T a h u n 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 5 Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 T a h u n 2014 tentang D a n a Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 T a h u n 2014 tentang D a n a Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, m a k a Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas H u l u Nomor 6 T a h u n 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL D E M I PASAL