Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 T a h u n 2009 tentang Badan U s a h a Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas H u l u T a h u n 2009 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG BADAN USAHA MILIK D E S A I . UMUM Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 T a h u n 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 T a h u n 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan U s a h a Milik Desa membawa perubahan cukup signifikan terhadap pengaturan mengenai badan u s a h a milik desa. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 T a h u n 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 T a h u n 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa m a k a setiap produk h u k u m daerah yang mengatur tentang badan u s a h a milik desa h a m s berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersebut. Badan Usaha Milik Desa merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, j a s a pelayanan, dan u s a h a lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pendirian badan u s a h a milik desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan u m u m yang dikelola oleh Desa dan/atau kerjasama antar Desa. 5...' . • • • Berdasarkan pertimbangan di atas m a k a Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 T a h u n 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL D E M I PASAL