Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintabkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 29 November 2016 BUPATI KAPUAS H U L U , A.M. NASIR Diundangkan di Putussibau pada tanggal 29 November 2016 PUAS H U L U , LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS H U L U TAHUN 2016 NOMOR 19 NOREG PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U , PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (19)/(2016) P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI S U M B E R DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM KABUPATEN KAPUAS H U L U I . UMUM Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan cukup signifikan terhadap kewenangan Pemerintahan Daerah di bidang perikanan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Lampiran Y tentang Pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan menyebutkan bahwa kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota di bidang Perikanan, mencakup Sub U r u s a n Perikanan Tangkap dan Sub U r u s a n Perikanan Budidaya. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Sub U r u s a n Perikanan Tangkap meliputi pemberdayaan nelayan kecil dalam Daerah kabupaten/kota, dan pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan I k a n (TPI). Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Sub U r u s a n Perikanan Budidaya mebputi penerbitan IUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota, pemberdaj^aan u s a h a kecil pembudidayaan ikan, dan pengelolaan pembudidayaan ikan. Dengan adanya perubahan terhadap kewenangan Pemerintah Kabupaten, m a k a Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 T a h u n 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan U m u m Kabupaten Kapuas Hulu, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. I I . PASAL D E M I PASAL