1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kapuas Hulu.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
4.Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kapuas Hulu. 4
5.Perpustakaan adalah instansi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para Pemustaka termasuk didalamnya Taman Bacaan dan Sudut Baca.
6.Koleksi Perpustakaan adalah semua bahan pustaka yang dikumpulkan, diolah dan disimpan untuk disajikan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan pengguna akan informasi.
7.Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Taman Bacaan adalah suatu lembaga tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuanmembaca dan belajar sekaligus sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat.
8.Sudut Baca adalah suatu lembaga atau tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar sekaligus sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat.
9.Perpustakaan Daerah adalah Perpustakaan yang dimiliki oleh Pemerintah daerah.
10.Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, s u k u , ras, agama, status sosial (cacat /kelainan fisik) dan sosial ekonomi.
11.Perpustakaan K h u s u s adalah Perpustakaan yang diperuntukan secara terbatas bagi Pemustaka di lingkungan lembaga Pemerintah, lembaga Masyarakat, lembaga pendidikan Keagamaan, rumah ibadah dan/atau organisasi lain.
12.Perpustakaan Pribadi adalah perpustakaan yang penyelenggaraan dan pengadaan bahan koleksi diperuntukan secara terbatas pada Pemustaka itu sendiri. 5
13.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang layanannya diperuntukan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan pihak- pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
14.Perpusatakaan Daerah sebagai perpustakaan Depositori dan Repositori yang melaksanakan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan deposit pendayagunaan, pengelolaan, penyimpanan, dan pelestarian koleksi perpustakaan deposit.
15.Perpustakaan Keliling adalah Perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani Pemustaka.
16.Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan perpustakaan.
17.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
18.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan yaitu perorang, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
19.B a h a n perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam
20.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan. 2 1 . Organisasi Profesi Pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan h u k u m yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
22.Eksemplar adalah penyebutan dari satuan buku. 6
23.Fasilitas umum adalah tempat-tempat yang disediakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, meliputi Puskesmas, Rumah Sakit Umum, pasar, objek rekreasi, terminal dan kantor yang mengadakan pelayanan kepada masyarakat.
24.Koleksi Deposit adalah koleksi hasil serah simpan karya cetak dan/atau karya rekam dari penerbit dan pengusaha rekaman. B A B II HAK, K E W A J I B A N DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH