menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2 0 2 1 ; Undang-Undang Nomor 27 T a h u n 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 T a h u n 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 12 T a h u n 1985 tentang Pajak B u m i dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 T a h u n 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 T a h u n 1985 tentang Pajak B u m i dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 21 T a h u n 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 T a h u n 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 T a h u n 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); Undang-Undang Nomor 17 T a h u n 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2
5.Undang-Undang Nomor 1 T a h u n 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 T a h u n 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J a w a b Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 T a h u n 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 1 T a h u n 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9.Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 T a h u n 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 T a h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 T a h u n 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik 3 Indonesia T a h u n 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 T a h u n 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 T a h u n 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 71 T a h u n 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 2 T a h u n 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2017 h- 4 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 18 T a h u n 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T a h u n 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 T a h u n 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 2 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 T a h u n 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
22.Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 T a h u n 2011 tentang Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 18 T a h u n 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 T a h u n 2011 tentang Pajak Daerah;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 T a h u n 2020 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2 0 2 1 ;
24.Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 T a h u n 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2 0 2 1 ;
25.Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 T a h u n 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
26.Peraturan Bupati Kapuas H u l u Nomor 47 T a h u n 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 53 T a h u n 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 47 T a h u n 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U dan BUPATI KAPUAS HULU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN D A E R A H TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN B E L A N J A D A E R A H TAHUN ANGGARAN 2 0 2 1 .