Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Bab I: Ketentuan Umum Bab ini berisi definisi dari berbagai istilah penting yang digunakan dalam Peraturan Daerah. Beberapa definisi kunci antara lain: Daerah: Kabupaten Kapuas Hulu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Perangkat Daerah yang bertugas menegakkan Perda, menjaga ketertiban umum, dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Ketertiban Umum: Keadaan teratur dan tertata yang menciptakan kehidupan masyarakat yang dinamis dan tenteram. Prostitusi: Penjualan jasa seksual. Minuman Beralkohol: Minuman yang mengandung etanol. Bab II: Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bab ini menjelaskan maksud dan tujuan dibuatnya Perda ini, yaitu untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, aman, damai, dan teratur. Perda ini juga bertujuan untuk: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum dan budaya lokal. Menetapkan kebijakan untuk menjamin terlaksananya ketertiban umum. Mencegah terjadinya pelanggaran. Menegakkan hukum secara adil. Ruang lingkup Perda ini meliputi penyelenggaraan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, sistem informasi, peran serta masyarakat, penertiban, pembinaan, penghargaan, dan sanksi. Bab III: Penyelenggaraan Ketertiban Umum Bab ini adalah bagian inti yang mengatur berbagai larangan dan kewajiban untuk menjaga ketertiban, yang dibagi menjadi beberapa bagian: Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum: Melarang perbuatan seperti mengotori atau merusak fasilitas umum, membuang sampah, menumpuk bahan bangunan, dan memarkir kendaraan di atas trotoar. Tertib Sungai, Danau, Saluran Air, dan Sumber Air: Melarang membuang sampah atau limbah, dan menggunakan bahan peledak atau racun untuk menangkap ikan. Tertib Lingkungan dan Lingkungan Hidup: Melarang perbuatan yang mengganggu ketentraman, seperti membuat gaduh atau membiarkan hewan peliharaan berkeliaran, serta mewajibkan setiap orang untuk menyediakan tempat sampah. Tertib Membuang Sampah: Mewajibkan setiap orang atau badan untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Tertib Usaha dan Usaha Tertentu: Mewajibkan kegiatan usaha untuk memiliki izin dan beroperasi sesuai peruntukannya. Tertib Tuna Sosial dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial: Melarang kegiatan mengemis, mengamen, dan gelandangan. Tertib Prostitusi, Asusila, dan Pornografi: Melarang tindakan prostitusi, perbuatan asusila, dan produksi atau penyebaran pornografi. Tertib Minuman Beralkohol: Melarang produksi, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol di tempat umum, kecuali untuk adat atau keagamaan. Tertib Bangunan dan Reklame: Mewajibkan pemilik bangunan untuk menjaga kebersihan dan memasang reklame sesuai peraturan. Bab IV: Perlindungan Masyarakat Bab ini mengatur peran serta masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat, termasuk dalam penanganan bencana. Bab V: Sistem Informasi Bab ini mengatur pengembangan sistem informasi berbasis teknologi untuk mendukung penyelenggaraan ketertiban umum. Bab VI: Peran Serta Masyarakat Bab ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran aktif dalam memelihara ketertiban umum dan ketentraman, baik secara perorangan maupun kelompok. Bab VII: Penertiban Bab ini menjelaskan tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap pelanggaran Perda. Bab VIII: Pembinaan, Penghargaan, dan Pelaporan Bab ini mengatur bahwa Bupati dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi dalam menjaga ketertiban umum, serta kewajiban untuk melaporkan pelanggaran. Bab IX: Ketentuan Penyidikan Bab ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda. Bab X: Sanksi Administratif Pelanggar Perda dapat dikenai sanksi administratif berupa denda administratif yang besarnya dibagi menjadi tiga kategori: Ringan: Rp 50.000,00 hingga Rp 250.000,00. Sedang: Rp 300.000,00 hingga Rp 750.000,00. Berat: Rp 1.000.000,00 hingga Rp 10.000.000,00. Bab XI: Ketentuan Pidana Pelanggar yang tidak membayar denda administratif atau yang melakukan pelanggaran berat dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. Bab XII: Ketentuan Penutup Perda ini disahkan di Putussibau pada tanggal 10 April 2025 oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan. Perda ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 10 April 2025.