MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN D A E R A H TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG R E T R I B U S I PENGGANTIAN BIAYA C E T A K , K A R T U K E L U A R G A , KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL. 3 P E N J E L A S A N ! ATAS PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 120 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG R E T R I B U S I PENGGANTIAN BIAYA C E T A K , KARTU K E L U A R G A , K A R T U TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL I . UMUM 1 Dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan instansi pelaksana yang berwenang, yang memiliki kekuatan h u k u m sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dokumen kependudukan terdiri dari iBiodata Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, S u r a t Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil. I Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) h u r u f c Undang-Undang Nomor 298 T a h u n 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi kewenangan melakukan pungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 T a h u n 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2006 tentang Administrasi Kependudukan m a k a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 T a h u n 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Keluarga, K a r t u Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, karena terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap pelayanan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil. Perubahan tersebut antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 T a h u n 2013, bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Selain itu, Pasal 9 5 B Undang-Undang Nomor 24 T a h u n 2013 memuat sanksi pidana penjara dan/atau denda terhadap pelanggaran Pasal 79 A dimaksud. Dengan adanya penghapusan pungutan biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, serta adanya sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 T a h u n 2009 tentang 5 Retribusi Penggantian Biaya Cetak, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL D E M I PASAL