Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas H u l u Nomor 19 T a h u n 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu T a h u n 2011 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2 P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 2 1 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA I . UMUM Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang u n t u k mengatur dan mengurus sendiri U r u s a n Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada Daerah u n t u k mengatur dan mengurus kehidupan warganya m a k a pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan h a r u s memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya Daerah ketika membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk Perda maupun kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional. Dengan demikian a k a n tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan paradigma penyelenggaraan kewenangan pemerintahan terkait pengelolaan Sumber Daya Alam, termasuk bidang Pertambangan mineral dan batu bara, penyelenggaraan U r u s a n Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan serta Energl dan sumber Daya Mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah m a k a kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan di bidang mineral dan batubara, dan hanya diberi kewenangan di bidang energi baru terbarukan dalam bentuk penerbitan izin pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah Kabupaten. Berdasarkan pertimbangan di atas, m a k a Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 19 T a h u n 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 4 I I . PASAL D E M I PASAL