Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 T a h u n 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas H u l u T a h u n 2013 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3 P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN R E T R I B U S I PENGENDALIAN MENARA T E L E K O M U N I K A S I I . UMUM Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 T a h u n 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dilakukan untuk meminimalisir Peraturan Daerah yang berpotensi bermasalah. Hal tersebut berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 188.34/976.1/HK-D tanggal 24 Maret 2016 Perihal Tindak Lanjut Pembatalan Peraturan Daerah di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang Berpotensi Masalah. Surat Gubernur Kalimantan Barat tersebut adalah menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.341/1903/OTDA perihal Penyampaian Pembatalan Peraturan Daerah di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang Berpotensi Masalah. Sehubungan dengan h a l tersebut, m a k a agar tidak menimbulkan potensi masalah terhadap peraturan daerah yang berkelanjutan, m a k a Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 T a h u n 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu dicabut. Untuk selanjutnya, pengaturan retribusi menara telekomunikasi a k a n diatur dengan peraturan daerah tersendiri. II. PASAL D E M I PASAL