menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 T a h u n 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 T a h u n 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Nomor 5 T a h u n 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4.Undang-Undang Nomor 17 T a h u n 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J a w a b Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 40 T a h u n 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Repulik Indonesia T a h u n 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); t'
8.Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 79 T a h u n 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 T a h u n 1984 tentang Tata C a r a Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 T a h u n 2012 tentang Pembentukan Badan U s a h a Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS H U L U dan BUPATI KAPUAS H U L U MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN K E D U A ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH P E R S E R O A N T E R B A T A S UNCAK KAPUAS MANDIRI. Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 T a h u n 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu T a h u n 2012 Nomor 15), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: