Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 29 November 2016 BUPATI KAPUAS H U L U , Diundangkan di Putussibau pada tanggal 29 November 2016 LEMBARAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U TAHUN 2016 NOMOR 24 NOREG PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U , PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (24)/(2016) 3 P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG POTENSI KETENAGALISTRIKAN D A E R A H I . UMUM Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang 9 T a h u n 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 cukup signifikan terhadap kewenangan Pemerintahan Daerah di bidang ketenagalistrikan. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan serta energi sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selanjutnya pada Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Lampiran C C tentang Pembagian Urusan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral mengatur bahwa kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan pada sub urusan Ketenagalistrikan, Dengan tidak adanya lagi kewenangan Pemerintah Kabupaten pada bidang ketenagalistrikan m a k a Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 T a h u n 2014 tentang Potensi Ketenagalistrikan Daerah bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah. D i samping itu, telah terbit Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 460/HK/2016 tanggal 13 J u n i 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 T a h u n 2014 tentang Potensi Ketenagalistrikan Daerah. Berdasarkan uraian tersebut di atas m a k a Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 T a h u n 2014 tentang Potensi Ketenagalistrikan Daerah perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 4 II. PASAL D E M I PASAL Pasal 1 , Cukup jelas.