1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Kapuas Hulu.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
4.Perangkat Daerah adalah u n s u r pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
5.Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu.
6.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
7.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
8.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
9.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dam/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
10.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah. 4
11.Tempat Sampah Rumah Tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
12.Kawasan Permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
13.Kawasan Komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan u s a h a perdagangan dan/atau j a s a yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
14.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
15.Kawasan K h u s u s adalah wilayah yang bersifat k h u s u s yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
16.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan h u k u m .
17.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan u s a h a maupun yang tidak melakukan u s a h a yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan u s a h a milik negara, atau badan u s a h a milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk u s a h a tetap.
18.Penghasil Sampah adalah setiap orang, badan usaha, dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan Sampah.
19.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 5
20.Timbulan Sampah adalah volume sampah atau berat sampah yang dihsilkan dari jenis sumber sampah di wilayah Tertentu persatuan waktu. 2 1 . Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
22.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
23.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
24.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
25.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.
26.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
27.Pengurangan sampah adalah upaya yang meliputi kegiatan membatasi, mengguna ulang, dan mendaur ulang sampah.
28.Penanganan sampah adalah kegiatan yang meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. 6
29.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis.
30.Pengumpulan sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS atau TPS 3R. 3 1 . Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau TPS menuju T P S T atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.
32.Pengolahan sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau j u m l a h sampah.
33.Pemrosesan akhir sampah adalah kegiatan pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
34.Reduce, reuse, dan recycle yang selanjutnya disingkat dengan 3R, adalah kegiatan pengurangan sampah dengan cara mengurangi, memakai atau memanfaatkan kembali dan mendaur ulang.
35.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
36.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas j a s a atau pemberian izin tertentu yang k h u s u s disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah u n t u k kepentingan pribadi atau badan.