DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan di Kabupaten Kapuas Hulu. Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma oleh Pemberi Bantuan Hukum yang harus berbadan hukum, terakreditasi, dan memiliki kantor. Pemberi Bantuan Hukum Bantuan hukum dapat diberikan oleh: Advokat yang terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum. Paralegal, dosen, dan mahasiswa yang juga terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi, serta memenuhi syarat yang telah ditentukan. Jenis Bantuan Hukum Bantuan hukum ini mencakup perkara perdata, pidana, dan sengketa tata usaha negara, baik melalui jalur Litigasi (pengadilan) maupun Non Litigasi (luar pengadilan). Bantuan ini akan diberikan hingga masalah hukum selesai atau perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap. Tugas Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk bantuan hukum dalam APBD. Selain itu, Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan, standar, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terkait penyelenggaraan bantuan hukum.

Isi peraturan