DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

Hukum Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Uncak Kapuas Mandiri. Peraturan Daerah ini mengatur perubahan status hukum perusahaan PT Uncak Kapuas Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Uncak Kapuas Mandiri. Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkedudukan di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu. Tujuan utama pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memenuhi kebutuhan masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan menjalankan berbagai kegiatan usaha, termasuk di bidang perdagangan, konstruksi, transportasi, pariwisata, pertambangan, perbankan, dan properti. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah), yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Daerah. Perusahaan ini memiliki jangka waktu pendirian yang tidak terbatas.

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…