Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau Diundangkan di Putussibau pada tanggal 30 Mei 2017 LEMBARAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U TAHUN 2017 NOMOR 5 NOREG PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U , PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (5)/(2017) 6 P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA P E R S E R O A N T E R B A T A S PENJAMINAN K R E D I T D A E R A H KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2017 UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 T a h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T a h u n 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T a h u n 2 0 1 1 , Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan pemerintah daerah untuk menyertakan modal (investasi) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam rangka mengembangkan U s a h a Koperasi dan U s a h a Mikro Kecil dan Menengah, selain peran Lembaga Pembiayaan juga diperlukan peran Lembaga Penjaminan Kredit, mengingat cukup banyak u s a h a yang secara ekonomis layak untuk mendapatkan pinjaman modal dari lembaga pembiayaan namun tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menyediakan jaminan kredit. Melalui Peraturan Daerah Nomor 7 T a h u n 2012, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat yang bertujuan untuk memberikan layanan penjaminan kredit bagi U s a h a Koperasi dan U s a h a Mikro Kecil dan Menengah yang membutuhkan modal u s a h a dari Lembaga Pembiayaan B a n k atau Non B a n k namun tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menyediakan jaminan kredit yang dipersyaratkan. PT. J a m k r i d a Kalbar merupakan lembaga keuangan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dengan struktur permodalannya terbagi atas kepemilikan saham masing- masing sesuai proporsi modal yang disetor. Tujuan pembentukan PT. J a m k r i d a Kalbar adalah untuk meningkatkan kemampuan pendanaan u s a h a Koperasi dan UMKM melalui pemberian j a s a penjaminan kredit serta mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah. Untuk mendukung Pembentukan Badan Usaha Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu ikut berperan serta memberikan dukungan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat sesuai dengan pertimbangan kebutuhan investasi dan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 Undang-Undang Nomor 1 T a h u n 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 T a h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu dalam rangka kepentingan investasi jangka panjang dimaksud, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu akan mendukung penyertaan modal pada PT. J a m k r i d a Kalbar baik dalam tahapan pendirian maupun dalam peningkatan kemampuan permodalan u s a h a sepanjang memberikan manfaat positif terhadap perkembangan dunia u s a h a dan perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Untuk memperkuat struktur permodalan dam dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada T a h u n Anggaran 2017 a k a n melaksanakan penyertaan modal tahap kedua pada PT. J a m k r i d a Kalbar dengan j u m l a h penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. H. PASAL D E M I PASAL