12.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
13.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat A K L adalah penempatan tenaga kerja antar Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
14.Antar Kerja Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah penempatan tenaga kerja antar Kabupaten/Kota luar Provinsi.
15.Antar Kerja Negara yang selanjutnya disingkat AKAN adalah penempatan tenaga kerja di luar negeri.
16.Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
17.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan h u k u m , atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
18.Pengguna J a s a adalah instansi pemerintahan atau badan usaha berbentuk badan h u k u m , perusahaan dan perorangan di dalam atau di luar negeri yang bertanggung jawab mempekerjakan tenaga kerja.
19.B u r s a kerja adalah tempat penyelenggaraan pelayanan Antar Kerja.
20.Pencari kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan dengan mendaftarkan diri kepada pelaksanaan penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja. 2 1 . Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat T K I adalah setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tententu dengan menerima upah.
22.Tenaga Kerja Lokal adalah Tenaga Kerja yang berasal dari Kabupaten Kapuas Hulu atau dari daerah lain yang lahir di Kabupaten Kapuas Hulu secara turun temurun atau berdomisili dalam jangka waktu tertentu dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sekurang-kurangnya 2 tahun.
23.Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja dan memenuhui persyaratan yang ditetapkan.
24.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kopetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
25.Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antar pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau j a s a di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
26.Sertifikat Pelatihan adalah tanda bukti penempatan dan pengakuan atas jenis dan tingkat keterampilan yang dimiliki/dikuasai oleh seseorang sesuai dengan standar program pelatihan yang ditetapkan.
27.Lembaga Penyalur Pramuwisma adalah lembaga yang menyalurkan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pada rumah tangga.
28.Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau j a s a yang terdiri dari u n s u r pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945.
29.Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudab tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
30.Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalab ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari u n s u r organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. 3 1 . Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
32.J a m i n a n Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dilayani oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
33.Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
34.Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau j a s a yang telah atau akan dilakukan.
35.Upah Minimum Kabupaten yang selanjutnya disingkat UMK adalah upah minimum yang berlaku di Kabupaten Kapuas Hulu.
36.Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
37.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antar pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat persyaratan kerja, hak dan kewajiban para pihak.
38.Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat persyaratan kerja dan tata tertib perusahaan.
39.Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha, atau 7 perkumpulan pengusaha yang memuat persyaratan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
40.Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerja. 4 1 . Penutupan Perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
42.Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja/buruh dan pengusaha. B A B I I KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA