Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 29 Mei 2017 Diundangkan di Putussibau pada tanggal 30 Mei 2017 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2017 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (6)/(2017) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2017 UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan pemerintah daerah untuk menyertakan modal (investasi) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan dan mendayagunakan potensi dan aset daerah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan usaha serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu melakukan penyertaan modal kepada PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Tahun 2017 akan melaksanakan penyertaan modal pada PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu dengan jumlah penyertaan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 8 U. PASAL DEMI PASAL