Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 6 September 2021 LEMBARAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U TAHUN 2021 NOMOR 6 NOREG PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (6/2021); P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA P E R S E R O A N T E R B A T A S BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2021 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2025 I . UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 T a h u n 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan daerah untuk penyertaan modal (investasi) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. PT. B a n k Kalbar merupakan perusahaan perbankan yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan struktur permodalannya terbagi atas kepemilikan saham Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota dan lembaga u s a h a lainnya. Salah satu tujuannya adalah ikut berperan serta membangun perekonomian daerah Kalimantan Barat dan bersamaan dengan itu mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah dari hasil laba usaha. Oleh karena itu dalam rangka kepentingan investasi jangka panjang dimaksud, penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada PT. B a n k Kalbar diupayakan u n t u k ditingkatkan sepanjang memberikan manfaat positif terhadap perkembangan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam perkembangan usahanya PT. B a n k Kalbar sekarang ini sudah mencapai posisi peringkat B a n k 8 Pembangunan Daerah Regional Champion dan posisi ini memberikan keyakinan kepada Pemerintah Daerah bahwa manajemen PT. B a n k Kalbar mampu mempertahankan dan bahkan meningkatkan kinerja perusahaan yang layak mendapatkan tambahan penyertaan modal. Selain itu, dengan didasari pertimbangan prioritas kebutuhan investasi, kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah dan sesuai kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada T a h u n 2016 sampai dengan T a h u n 2020 a k a n melaksanakan penyertaan modal pada PT. B a n k Kalbar dengan j u m l a h penyertaan modal yang ditetapkan modal yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL