1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
4.Dinas Pekerjaan Umum, B i n a Marga dan Sumber Daya Air Tipe A menyelenggarakan u r u s a n pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub U r u s a n J a l a n , Sumber Daya Air, Drainase, dan J a s a Konstruksi;
5.Dinas Penataan Ruang dan Cipta Karya Tipe A menyelenggarakan urusan psemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan Penataan Bangunan Gedung dan lingkungannya, Bangunan Gedung, Persampahan, Air Limbah, Air Minum, Permukiman, dan Penataan Ruang;
6.Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
7.Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga dan bidang Pariwisata;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
10.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C menyelenggarakan u r u s a n pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11.Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, bidang Perindustrian, dan bidang Transmigrasi;
12.Dinas Koperasi U s a h a Kecil Menengah dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi U s a h a Kecil Menengah dan bidang Perdagangan;
13.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe B menyelenggarakan u r u s a n pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika dan bidang Statistik;
14.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan u r u s a n pemerintahan bidang Perhubungan;
15.Dinas Pertanian dan Pangan Tipe A menyelenggarakan u r u s a n pemerintahan bidang Pertanian dan bidang Pangan;
16.Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan u r u s a n pemerintahan di bidang Perikanan; dan
17.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan u r u s a n pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan.
18.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan u r u s a n pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban U m u m serta Perlindungan Masyarakat; Badan Daerah terdiri dari:
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan dan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan;
2.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan; dan
3.Badan Keuangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan.