Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 29 Mei 2017 BUPATI KAPUAS H U L U , LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS H U L U TAHUN 2017 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS H U L U , PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (7)/(2017) 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG IZIN GANGGUAN L UMUM Kemudahan dalam melakukan u s a h a (ease of doing business) menjadi perhatian Pemerintah Pusat dalam menjaga iklim u s a h a dan investasi untuk meningkatan perekonomian Indonesia. Keharusan memiliki Izin Gangguan bagi setiap kegiatan u s a h a berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 T a h u n 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan D i Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 T a h u n 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 T a h u n 2009 Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, oleh Pemerintah Pusat dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan kegiatan berusaha dan kelancaran investasi. Pertimbangan tersebut membuat Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 T a h u n 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 T a h u n 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 T a h u n 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 T a h u n 2009 Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah. Pengaturan pemberian Izin Gangguan di Kabupaten Kapuas Hulu selama ini diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 T a h u n 2015 tentang Izin Gangguan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 T a h u n 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalaam Negeri Nomor 22 T a h u n 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 T a h u n 2QQ9 Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah yang diundangkan pada tanggal 30 Maret 2017. Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 T a h u n 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 T a h u n 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 T a h u n 2009 Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 T a h u n 2017, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 T a h u n 2015 tentang Izin Gangguan tidak memiliki dasar h u k u m sehingga perlu dicabut dengan Peraturan Daerah. II. PASAL D E M I PASAL