Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
4.Instansi Pelaksana adalah organisasi perangkat Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
5.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu yang merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati dalam pelaksanaan tugas memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu.
7.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
8.Warga Negara Indonesia, selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
9.Penduduk adalah setiap Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 4
10.Orang Asing, selanjutnya disingkat OA adalah orang bukan WNI.
11.Penduduk WNI tinggal sementara adalah setiap WNI yang datang dan masuk ke daerah dengan maksud mencari nafkab atau pekerjaan dan belajar/sekolah tetapi tidak bermaksud menjadi penduduk tetap.
12.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing yang menetap di wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Penduduk Pelintas Batas adalah penduduk yang bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antar negara karena kegiatan ekonomi, sosial dan budaya.
15.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen Kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan korban bencana sosial.
16.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
17.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
18.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan h u k u m sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 5
19.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
20.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. 2 1 . Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa mengenai status seseorang yang dikukuhkan melalui penetapan Pengadilan Negeri yang dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
22.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Adminduk serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
23.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
24.Perubahan Kewarganegaraan adalah penetapan h u k u m dari instansi yang berwenang untuk memberikan persetujuan pemberian kewarganegaraan yang berbeda dari kewarganegaraan sebelumnya.
25.Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan adalah keseluruhan proses pelaporan kegiatan yang meliputi permohonan, penelitian berkas dan persyaratan yang diperlukan, serta melakukan proses pencatatan pinggir pada Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan terhadap orang yang telah melakukan perubahan pewarganegaraan baik dari Warga Negara Asing (WNA) menjadi WNI ataupun dari WNI menjadi WNA. 6
26.Kehilangan Kewarganegaraan adalah apabila seseorang WNI yang berada di dalam negeri atau di luar negeri menyatakan keinginannya atas kemauan sendiri untuk menjadi WNA dan melepas status Warga Negara Indonesianya.
27.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut h u k u m agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.
28.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan sah pada saat atau setelah pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
29.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi eleman data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat lahir.
30.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. 3 1 . Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat K K adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
32.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
33.Kartu Identitas Anak, selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan Dinas.
34.Akta Pencatatan Sipil adalah Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. 7
35.Register Akta Pencatatan Sipil adalah daftar yang memuat data autentik mengenai peristiwa penting meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah Kutipan data autentik yang mengutip sebagian dari register Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37.Domisili adalah tempat tinggal tetap yang datanya tercantum dalam database kependudukan Instansi Pelaksana, terwujud dalam kepemilikan K K dan KTP-el.
38.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
39.Database Kependudukan adalah kumpulan berbagai jenis Data Kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
40.Data Warehouse adalah suatu sistem komputer untuk mengarsipkan, melakukan query yang komplek dan menganalisis data historis Administrasi Kependudukan secara periodik tanpa membebani SIAK. 4 1 . Surat Persetujuan Menjadi Penduduk, selanjutnya disingkat SPMP adalah surat bukti diri setiap WNI yang datang/masuk ke daerah dan bermaksud akan menjadi penduduk tetap.
42.Surat Persetujuan Permohonan Ganti Nama, selanjutnya disingkat SPPGN adalah surat bukti diri WNI yang akan mengganti nama. 8
43.Surat Keterangan Kependudukan adalah bukti yang dimiliki seseorang setelah melaporkan Peristiwa Penting atau peristiwa yang dialami, meliputi Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri. Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
44.Surat Keterangan Pindah adalah surat bukti adanya pelaporan tentang perpindahan WNI dalam satu desa/keluraban, antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan, antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten dalam satu provinsi dan antar provinsi.
45.Surat Keterangan Pindah Datang WNI adalah surat bukti kepindahan WNI
46.Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Terbatas, selanjutnya disebut SKPD OA Tinggal Terbatas adalah surat bukti diri kepindahan bagi orang asing yang bertempat tinggal sementara.
47.Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Tetap, selanjutnya disebut SKPD OA Tinggal Tetap adalah surat bukti diri kepindahan bagi orang asing yang bertempat tinggal tetap.
48.Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, selanjutnya disingkat SKPLN adalah surat bukti diri bagi WNI yang a k a n pindah menetap ke luar negeri selama satu tahun berturut-turut atau lebih.
49.Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, selanjutnya disingkat S K D L N adalah surat bukti kedatangan WNI dari luar negeri untuk kembali menjadi penduduk tetap. 9
50.Surat Keterangan Tempat Tinggal, selanjutnya disingkat S K T T adalah surat keterangan kependudukan yang diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai butkti diri bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai penduduk tinggal terbatas. 5 1 . Surat Keterangan Kelahiran adalah surat bukti adanya pelaporan tentang kelahiran bayi dalam keadaan hidup.
52.Surat Keterangan Lahir Mati adalah surat bukti adanya pelaporan tentang kelahiran bayi dalam keadaan mati setelah usia kandungan minimal 28 (dua puluh delapan) minggu.
53.Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan adalah surat bukti adanya pelaporan tentang pembatalan ikatan suami isteri dalam suatu perkawinan berdasarkan putusan pengadilan.
54.Surat Keterangan Pembatalan Perceraian adalah surat bukti adanya pelaporan tentang bersatunya kembali suami isteri dalam ikatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan.
55.Surat Keterangan Kematian adalah surat bukti adanya laporan tentang kematian.
56.Surat Keterangan Penggantian Tanda Identitas, selanjutnya disingkat SKPTI adalah surat keterangan identitas sementara yang diberikan kepada pengungsi dan penduduk korban bencana di daerah sebagai pengganti tanda identitas yang musnah.
57.Surat Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan, selanjutnya disingkat SPPK adalah surat bukti pelaporan perubahan kewarganegaraan WNI menjadi orang asing atau orang asing menjadi WNI di Indonesia/di luar negeri.
58.B u k u Induk Penduduk, selanjutnya disingkat B I P adalah buku yang digunakan mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan bagi penduduk WNI tinggal tetap atau orang asing tinggal tetap. 10
59.B u k u Mutasi Penduduk, selanjutnya disingkat BMP adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang menyangkut j u m l a h dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut K K di desa/kelurahan bagi penduduk WNI tinggal tetap dan orang asing tinggal tetap.
60.B u k u Induk Penduduk Sementara, selanjutnya disingkat BIPS adalah buku yang digunakan untuk mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan bagi WNI tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas. 6 1 . B u k u Mutasi Penduduk Sementara, selanjutnya disingkat BMPS adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang menyangkut j u m l a h dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut K K di desa/keluraban bagi penduduk WNI tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas.
62.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
63.Petugas Registrasi adalah petugas yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.
64.Pejabat Fungsional Administrator Database, selanjutnya disebut ADB Kependudukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan Database Kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
65.Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana. 11
66.Camat adalah pimpinan wilayah kecamatan yang bertanggung jawab kepada Bupati.
67.L u r a h adalah Kepala Kelurahan yang merupakan bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
68.Kepala Desa adalah pejabat yang memimpin dan menyelenggarakan Pemerintahan Desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.