menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah, Slogan Daerah dan Ikon Daerah Kabupaten Kapuas Hulu; l Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 T a h u n 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 T a h u n 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I I Di Kalimantan (lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 77 T a h u n 2007 tentang Lambang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2007 Nomor 1 6 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790); 2 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U dan BUPATI KAPUAS H U L U MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG LAMBANG DAERAH, SLOGAN D A E R A H , DAN IKON D A E R A H KABUPATEN KAPUAS HULU.