menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2016; 1 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 T a h u n 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.Undang-Undang Nomor 12 T a h u n 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 T a h u n 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 T a h u n 1985 tentang Pajak B u m i dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 21 T a h u n 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21 T a h u n 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4.Undang-Undang Nomor 17 T a h u n 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 T a h u n 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 T a h u n 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J a w a b Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 T a h u n 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 T a h u n 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia T a h u n 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 T a h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik 3 Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 T a h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 T a h u n 2005 tentang D a n a Perimbangan (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 T a h u n 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 T a h u n 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 T a h u n 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 T a h u n 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 71 T a h u n 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4 Nomor 5165);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 30 T a h u n 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 2 T a h u n 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 18 T a h u n 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 2 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T a h u n 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 T a h u n 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T a h u n 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T a h u n 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis A k r u a l Pada Pemerintah Daerah;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas H u l u Nomor 8 T a h u n 2011 tentang Pajak,sebagaimana telah 5 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas H u l u Nomor 18 T a h u n 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas H u l u Nomor 8 T a h u n 2011 tentang Pajak Daerah;
24.Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas H u l u Nomor 24 T a h u n 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2016;
25.Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 08 T a h u n 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2016;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas H u l u Nomor 10 T a h u n 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D A E R A H K A B U P A T E N KAPUAS H U L U dan BUPATI KAPUAS H U L U MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN D A E R A H TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN B E L A N J A D A E R A H TAHUN ANGGARAN 2016. 6