1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan u r u s a n pemerintahan bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
4.Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan J a l a n , Sumber Daya Air, Drainase, dan J a s a Konstruksi;
5.Dinas Penataan Ruang dan Cipta Karya Tipe A menyelenggarakan urusan psemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sub Urusan Penataan Bangunan Gedung dan lingkungannya, Bangunan Gedung, Persampahan, Air Limbah, Air Minum, Permukiman, dan Penataan Ruang;
6.Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
7.Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga dan bidang Pariwisata;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
10.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11.Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, bidang Perindustrian, dan bidang Transmigrasi;
12.Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi U s a h a Kecil Menengah dan bidang Perdagangan;
13.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe B menyelenggarakan u r u s a n pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika dan bidang Statistik;
14.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
15.Dinas Pertanian dan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan bidang Pangan;
16.Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perikanan; dan
17.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan.
18.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat;
19.Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanggulangan Bencana dan Kebakaran; dan
20.Badan Pengelola Perbatasan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengelolaan Kawasan Perbatasan. Badan Daerah terdiri dari:
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan dan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan;
2.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan;
3.Badan Keuangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan;
4.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penanggulangan bencana dan kebakaran; dan
5.Badan Pengelola Perbatasan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi pengelolaan kawasan perbatasan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 28 September 2018 BUPATI KAPUAS HULU, Szk> A.M. NASIR Diundangkan di Putussibau pada tanggal 1 Oktober 2018 S E K R E T A R I S DAERAH .K^BtTPASEN KAPUAS HULU, MUHAMMAD S U K R I LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2018 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (8)/(2018); 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT D A E R A H I. UMUM Kabupaten Kapuas Hulu memiliki wilayah yang luas dan terletak digaris katulistiwa dengan kondisi alam yang memiliki berbagai keunggulan, namun di pihak lain posisinya berada dalam wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekwensi yang cukup tinggi, sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi. Seiring dengan timbulnya dinamika kebutuhan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat maupun sesudah terjadinya bencana di daerah, hingga saat ini masih dirasakan adanya kelemahan dalam pelaksanaannya, hal ini terkait dengan belum adanya perangkat daerah yang secara mandiri melaksanakan urusan penanggulangan bencana. Selanjutnya berkaitan dengan kawasan perbatasan di daerah, Kabupaten Kapuas Hulu merupakan salah satu Kabupaten di Indonesia yang berbatasan langsung dengan wilayah negara tetangga dan memiliki posisi srategis bagi kedaulatan Negara, oleh sebab itu pembangunan kawasan perbatasan merupakan salah satu komitmen dan strategi terhadap pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu yang sinergis, terukur dan berkelanjutan pada kawasan cepat tumbuh dan tertinggal dengan melalui pendekatan peningkatan masyarakat, 9 sarana dan prasarana, sehingga tidak adanya lagi kesenjangan sosial, ekonomi dan kesejahteraan antara masyarakat perbatasan di Indonesia dan Sarawak Malaysia serta menjadikan kawasan perbatasan sebagai beranda pintu gerbang NKRI. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu untuk memiliki komitmen dan konsistensi dalam melaksanakan tanggung jawabnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di wilayah perbatasan, sehingga perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembentukan Organisasi Perangat Daerah yang secara mandiri untuk menyelenggarakan pengelolaan kawasan perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu. Sebagaimana diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 24 T a h u n 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun tentang Wilayah Negara bahwa bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dan berkewajiban terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah dan pengelolaan pembangunan kawasan perbatasan. Mencermati hal-hal tersebut, dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah dan pengelolaan kawasan perbatasan, perlu dilakukan penataan kembali (restrukturisasi) organisasi perangkat daerah dengan menambahkan Organisasi Perangkat Daerah yang secara mandiri melaksanakan urusan penyelenggaraan bencana dan pengelolaan kawasan perbatasan, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pengelolaan kawasan perbatasan dapat diksanakan secara optimal. Selanjutnya mengenai kedudukan, s u s u n a n organisasi dan tata kerja OPD yang menangani urusan penanggulangan bencana dan pengelolaan kawasan perbatasan akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu. 10 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2018 NOMOR 79 11