Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 29 November 2016 BUPATI KAPUAS H U L U , NASIR Diundangkan di Putussibau pada tanggal 29 November 2016 S E K R E T A R I S D A E R A H KAPUAS H U L U , UHAMMAD S U K R I LEMBARAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U TAHUN 2016 NOMOR 9 N O R E G PERATURAN D A E R A H KABUPATEN F * 0 1 1 ' " PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (9)/(2016) \ \ 1 P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG R E T R I B U S I KELENGKAPAN ADMINISTRASI KAPAL D I PERAIRAN DARATAN KABUPATEN KAPUAS H U L U I . UMUM Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur jenis-jenis retribusi daerah, yang digolongkan ke dalam tiga jenis, yaitu Retribusi J a s a Umum, Retribusi J a s a Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 T a h u n 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu memiliki dasar h u k u m antara lain Undang-Undang Nomor 18 T a h u n 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Undang-Undang Nomor 34 T a h u n 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 T a h u n 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberlakukan sejak 1 J a n u a r i 2010 mencabut Undang-Undang Nomor 18 T a h u n 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 T a h u n 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 T a h u n 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menghapus jenis retribusi kelengkapan administrasi kapal di perairan daratan. Dengan demikian retribusi kelengkapan 5 administrasi kapal di perairan daratan di Kabupaten Kapuas Hulu tidak boleh lagi dipungut karena tidak memiliki legalitas. Berdasarkan pertimbangan di atas, m a k a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 T a h u n 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu. II. PASAL D E M I PASAL