1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
4.Satuan Polisi Pomong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Pol PP) dan Sub Urusan Kebakaran;
5.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
7.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
8.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, bidang Perkebunan, bidang Peternakan dan bidang Penyuluhan Pertanian;
9.Dinas Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
10.Dinas Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;
13.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan;
14.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 5
15.Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan, bidang Pemuda dan Olahraga serta bidang Pariwisata;
16.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
17.Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
18.Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, bidang Perindustrian dan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
19.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
20.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;