1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan;
4.Satuan Polisi Pomong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Sub Urusan Kebakaran;
5.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
7.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan bidang Kelautan dan Perikanan;
8.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, bidang Perkebunan, bidang Peternakan dan bidang Penyuluhan Pertanian;
9.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi dan bidang Tenaga Kerja;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
11.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;
12.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
14.Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata, bidang Kebudayaan, bidang Pemuda dan Olahraga;
15.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
16.Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, bidang Perindustrian dan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
17.Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;