1.Daerah adalah Kabupaten Karangasem.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karangasem.
3.Bupati adalah Bupati Karangasem.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Perbekel dan dibantu Perangkat Desa sebagai imsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Kemiskinan adalah suatu ketidakmampuan seseorang, atau keluarga, atau masyaraikat dalam memenuhi kebutuhan hak-hak dasar dan akses terhadap simiber-sumber ekonomi produktif sebagai aset penghidupan berkelanjutan untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat sesuai dengan potensi di sekitarnya.
9.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
10.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami- isteri atau suami-isteri-anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
11.Keluarga Miskin adalah orang dan/atau beberapa orang yang tinggal dalam satu keluarga dan mengalami kondisi kemiskinan.
12.Rumah Tangga Miskin adalah rumah tangga yang pengeluarannya dibawah garis kemiskinan.
13.Penduduk Miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Daerah dan memiliki kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Daerah.
14.Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin.
15.Hak Dasar adalah hak masyarakat yang harus dilindungi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat terutama hak ekonomi, sosial, dan budaya.
16.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah sebagai rancangan kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 (lima) tahun.
17.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD adalsih wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.
18.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten yang selanjutnya disingkat TKPK Kabupaten adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten.
19.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan yang selanjutnya disingkat TKPK Kecamatan adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di tingkat kecamatan.
20.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disingkat TKPK Desa / Kelurahan adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di tingkat desa/kelurahan.
21.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang lansung atau tidak langsung terkait dengan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
22.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 25 (dua puluh lima) tahun.
23.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.