1.Daerah adalah Kabupaten Karangasem.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karangasem.
3.Bupati adalah Bupati Karangasem.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem.
6.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang tentang Narkotika.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usu!, dan/atau hak tradisionaI yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak tradisionaI, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
9.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang tentang Narkotika.
10.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 1 1 . Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab bertujuan untuk meniadakan '4 4 dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Penyalahgunaan Narkotika.
12.Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tan pa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
13.Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika selanjutnya disebut Fasilitasi P4GN adalah upaya sistematis berdasarkan data penyalahgunaan Narkotika yang tepat dan akurat, perencanaan yang efektif dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi, dan menyelamatkan warga negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkotika.
14.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
15.Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
16.Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
17.Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika dan Prekursor narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
18.Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karangasem selanjutnya disebut BNNK Karangasem adalah instansi vertikal yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di Daerah.
19.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh pemerintah.
20.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan penyalah guna dari ketergantungan Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. 2 1 . Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar mantan penyalah guna Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
22.Pasca Rehabilitasi adalahkegiatan pelayanan yang merupakan tahapan pembinaan lanjutan yang diberikan kepada Pecandu Narkotika, Penyalahguna Narkotika, dan Korban Penyalah Guna Narkotika, setelah menjalani Rehabilitasi Medis dan/ atau Rehabilitasi Sosial, yang merupakan bagian yang integral dalam rangkaian rehabilitasi. { A 5