( 1) Apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran belum ada bakal calon atau bakal calon yang mendaftarkan diri kurang dari 2 ( dua) orang se bagaimana dimaksud dalam Pas al 7 ayat (3), masa pendaftaran diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dengan masa perpanjangan masing-masing adalah 7 (tujuh) hari.
(2)Apabila sampai batas waktu perpanjangan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) belum ada yang mendaftar a tau bakal calon yang mendaftarkan diri kurang dari 2 (dua) orang, maka Panitia pengisian Perangkat Desa melaporkan kepada Kepala Desa.
(3)Setelah mendapatkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa menunjuk Pelaksana tugas.
(4)Dalam hal pengisian ulang Perangkat Desa belum ada yang mendaftar atau bakal calon yang mendaftarkan diri kurang dari 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka Kepala Desa memproses ulang pengisian Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan.