Menetapkan MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENKARANGANYAR dan BUPATIKARANGANYAR Dengan Persetujuan Bersama
13.Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Ka bu paten Karanganyar Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014 Nomor 2);
10.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan rnarrusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
11.Produk Wisata adalah kesatuan unsur yang merupakan paket yang tidak terpisahkan satu sama lain dan terdiri dari daya tarik wisata, fasilitas, dan kemudahan.
12.Pariwisa ta Ber basis Masyarakat ( Community Based Tourism) yang selanj utriya disingkat CBT adalah konsep Pembangunan Pariwisata dengan melibatkan masyarakat di sekitar Daya Tarik Wisata untuk menjadi pelaku dan penggerak utama, namun tetap dalam kewenangan pemerintah.
13.Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan (Sustainable Tourism Development) yang selanjutnya disingkat STD adalah Pembangunan Produk Wisata secara terencana, terus menerus dan berkesinambungan yang mengakomodasi eksistensi lingkungan alam, sosial, sejarah, dan kultural.
14.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
15.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus di tuj ukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan dan keselamatan Wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
16.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan Wisatawan dari Wilayah asal Wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam Wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata. 1 7. Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
18.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih Wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, Aksesibilitas Pariwisata, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
19.Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang daratan, Ruang lautan, dan Ruang udara termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
20.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ a tau aspek fungsional.
21.Wilayah Pembangunan Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan WPP adalah stuktur perwilayahan Pembangunan Pariwisata daerah yang di dalamnya mencakup Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten.
22.Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat KSPK adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata di daerah yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
23.Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat KPPK adalah suatu Ruang Pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema Produk Wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan terse but.
24.Penggunaan Lahan adalah fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan, dan/ atau persil.
25.Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah adalah hasil pemetaan Pembangunan Kepariwisataan yang d iwujudkan d alarn bentuk Destinasi Pariwisata, dan WPP.
26.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
27.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan Produk Wisata dan mengelola relasi dengan Wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
28.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggarnan Pariwisata.
29.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, rcgulasi dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan, guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
30.Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
31.Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disebut SOM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.
32.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
33.Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
34.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dan lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.