DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2009

Nomor
10
Tahun
2009
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
141

Ringkasan

Hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.

Isi peraturan

Teks141PDFHirarki

Memuat teks peraturan…