Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "dibatasi waktu dan jenis kendaraan" adalah penggunaan fasilitas parkir pada suatu waktu tertentu dapat digunakan dan untuk jenis kendaraan teretntu sesuai dengan keadaan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 ten tang Retribusi Jasa Umum, telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi .Jasa Umum. Berdasarkan kajian terhadap tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umumdan Retribusi Pelayanan Pasar selama ini, disimpulkan bahwa tarif yang ada belum mencerminkan keadilan dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan di masyarakat, oleh sabab itu perlu disesuaikan. Selanjutnya dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Adearh dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2<% (dua persen) dari NJOP PBB Menara Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka perlu dilakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Daerah ini. I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM • TAMBAHANLEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYARNOMOR 75 Cukup jelas. Pasal II Angka 7